"Hasil assessment Nunung belum keluar, masih kita tunggu ya, hasil labfor pun masih kita tunggu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka TB tidak kita lakukan. Pertimbanganya, kita lakukan dalam hal ini penerima barang. Kalau TB menyerahkan barang," tutur Calvijn.
"Untuk hari ini, untuk tersangka NN akan kita lakukan tes rambut kemudian tes darah, jadi nanti kita akan melihat kira-kira sudah berapa lama yang bersangkutan menggunakan narkotika," kata Argo, Selasa (23/7).
Polisi sendiri pernah menyatakan masih belum menerima pengajuan rehabilitasi dari pihak Nunung maupun suaminya.
Saat ini ketiganya menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (22/7) lalu.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(dis/arh)