Menurut Effendi seorang terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan sebagai saksi lebih dulu. Prosedur awalnya, telah dibuat laporan ke polisi baik oleh masyarakat ataupun penyelidik.
Setelah dibuat laporan, polisi akan memeriksa saksi-saksi di selain saksi terlapor. Keterangan saksi lain pun dapat dijadikan barang bukti. Jika polisi sudah memiliki dua barang bukti maka penetapan tersangka sudah dapat dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP), Effendi mengatakan tidak harus tertulis nama tersangka. Biasanya dalam SPDP di kepolisian hanya tertulis dugaan tindak pidana.
"Kadang belum ada tersangkanya, kadang perkara pidananya saja. Apakah si A, si B dalam prosesnya ada tersangka lain boleh saja. Itu baru mulai penyidikan. Segala penyidikan berkembang segala macam. Bahkan kalau lagi penyidikan besok SP3 boleh saja," tuturnya.
Ahli pidana lainnya yang dihadirkan, Andre Joshua menambahkan, dalam SPDP tidak perlu dituliskan nama tersangka. Bahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/125 SPDP hanya diperuntukan bagi jaksa penuntut umum (JPU), terlapor, dan pelapor.
"Tidak ada di situ menuliskan tersangka. Apakah statusnya terlapor itu dinaikan (tersangka), kalau misalnya pengembangan itu bisa saja. Baca sistematisnya. Kita lihat konteksnya tetap dengan KUHAP itu sendiri," ujarnya di sidang.
Sidang praperadilan Kivlan telah berlangsung sejak Senin (22/7) lalu setelah sebelumnya ditunda karena pihak yang digugat yaitu Polda Metro Jaya tidak datang. Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Achmad Guntur itu pun telah sampai pada tahap pembuktian dan barang bukti dari pemohon.
Sidang yang saat ini berlangsung akan menghadirkan dua saksi ahli dari termohon yaitu Polda Metro Jaya dan satu saksi dari pemohon. Saksi dari Kivlan yaitu Sri Bintang Pamungkas.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Setelahnya, polisi juga menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 22 Mei.
Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.
[Gambas:Video CNN] (gst/osc)