"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka MN (Anggota DPR RI) kepenuntutan tahap 2," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya ada, eks Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri RI, Gubernur Jawa Tengah, Direktur Utama PT. Quadra Solution, Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri RI (Masa jabatan Maret 2005 - 1 November 2009), PNS Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2007 - 2014.
Saat ditanya soal kemungkinan tersangka baru, Yuyuk memastikan bakal ada pengembangan kasus ini.
"Pengembangan pasti ada, tapi informasi mengenai perkembangannya apa saja dan sampai di mana proses pengusutan kasusnya akan kita informasikan lebih lanjut jika penyidik sudah mendapatkan masukan ddan bukti baru," ujarnya.
Penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Sebelumnya, Markus dijadikan tersangka dalam kasus merintangi proses hukum karena diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.
Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP.
(sah/arh)