Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, MR Karliansyah mengatakan zat kimia limbah domestik itu adalah sisa pembuangan obat-obatan, pencucian kosmestik, dan lotion obat nyamuk bekas penggunaan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang lagi in di dunia masalah mikroplastik, ternyata ada penelitian dari guru besar IPB, di (sungai) Citarum dan Ciliwung, juga sudah ditemukan bahan lain yang patut dihindari karena itu unsur berbahaya juga," katanya.
Ditambah lagi, dari catatan KLHK, sebagian besar yang mencemari sungai di Indonesia itu 70-80 persennya adalah limbah kegiatan domestik. Limbah tersebut, kata dia, yang selama ini menggelontor tanpa diolah.
"Iya, lah, (terjadi di seluruh Indonesia), kita kan biasa tadi disampaikan, perempuan kan pakai kosmetik, nanti malam dibersihkan, ya masuk saluran perkotaan, kemudian ke sungai, ya itu ke laut, dari waktu ke waktu terakumulasi, kalau perorangan mungkin kecil, tapi karena ini sifatnya akumulatif ya numpuk," kata dia.
"Kita juga sudah mendorong pemda untuk bagaimana air limbah ini bisa diolah. Kalau tidak ya sulit, sementara kalau (limbah) industri kan mudah, mereka ada kewajiban (mengatur). Kalau domestik gini kan kewajiban pemda dan pemkot untuk mengatur," kata dia. (wis/wis)