Pelaporan dilatarbelakangi oleh dugaan pelanggaran HAM dalam penangkapan para anggota SMB. Dugaan itu berdasarkan foto-foto dan video yang diduga merekam aksi penangkapan.
Wakil Ketua Advokasi YLBHI Era Purnama Sari mengungkapkan dari konten foto dan video yang beredar, terekam anggota SMB ditangkap dengan keadaan tiarap. Beberapa ada yang ditendang dan hanya memakai celana dalam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sana, Tim YLBHI menemui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Edi Faryadi, namun permintaan YLBHI menemui Muslim dan para tersangka lain tidak diizinkan karena tiga alasan.
Kata Era, Direskrimum beralasan para tersangka tak bisa dikunjungi karena belum satu minggu setelah penangkapan. Alasan kedua disebut bahwa YLBHI bukan anggota keluarga para tersangka dan terakhir, polisi menolak memberikan izin karena YLBHI tak memiliki surat tugas.
"Dan tidak ada aturan yang menyatakan hak besuk baru ada setelah satu minggu," ujar Era.
Selain itu, Era menyatakan berdasarkan Pasal 60 KUHAP, para tersangka berhak untuk ditemui oleh keluarga dan pihak lain.
"Penolakan ini semakin memperkuat dugaan tersangka disiksa dan mendapatkan perlakuan kejam. Perlu dipastikan pula apakah tersangka mendapatkan bantuan hukum yang selayaknya atas kehendak bebas, bukan sekedar formalitas," kata Era.
Bantah Pelanggaran HAM
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Kuswahyudi Tresnadi menyatakan proses penangkapan para tersangka SMB sudah melalui prosedur dan dilakukan secara humanis.
"Pada saat penangkapan semua tersangka dalam kondisi sehat, diperlakukan dengan baik sesuai prosedur. Tidak ada yang ditembak ataupun menggunakan kekerasan, kita lakukan secara humanis," kata Kuswahyudi.
"Itu kan dari pihaknya (YLBHI), kita enggak tahu menahu soal kejelasan (sumber) gimana. Yang jelas, kita sudah tindak sesuai prosedur dan secara humanis," ujarnya menambahkan.Penangkapan terhadap anggota SMB dilakukan setelah terjadi penganiayaan dari anggota SMB kepada aparat polisi dan TNI pada 13 Juli lalu di kawasan Distrik VIII, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Peristiwa penyerangan itu bermula dari kebakaran hutan seluas 10 hektare di dua lokasi pada Jumat (12/7). Pemadaman pun dilakukan untuk antisipasi kebakaran meluas.
Keesokan harinya puluhan orang yang diduga dari SMB memasuki kawasan hutan Distrik VIII yang dikelola PT Wirakarya Sakti (WKS) itu.
Tunggu Respons Komnas HAM
YLBHI melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam penangkapan anggota SMB ini kepada Komnas HAM sejak Senin (22/7). Namun hingga kini Era menyebut belum ada respons dari Komnas HAM.
Era berujar respons cepat dalam kasus ini diperlukan karena bisa mencegah terjadi pelanggaran-pelanggaran berlanjut baik terhadap tersangka maupun terhadap petani-petani yang saat ini diburu, disisir dilarang masuk ke lokasi dan dipulangkan secara paksa ke kampungnya masing-masing.
"YLBHI menyayangkan Komnas HAM tidak kunjung turun melakukan investigasi meskipun telah beredar video dan foto-foto yang menunjukkan seriusnya persoalan," kata Era.
[Gambas:Video CNN] (ara/wis)