Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan melakukan proses hukum pidana dan etik terhadap Brigadir RT. Bahkan Brigadir RT terancam dipecat dengan tidak hormat.
Selain soal hukuman, Sigit menambahkan pihaknya juga tengah memeriksa penerbitan izin senjata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi yang memiliki kecenderungan emosional lebih baik dicabut, penggunaan senpi sudah ada SOP-nya dan harus betul-betul ditaati, pelanggaran terhadap hal tersebut harus diberikan sanksi," ucapnya.
Bripka Rahmat merupakan anggota Samsat Polda Metro Jaya. Dia menolak permintaan Rangga sambil menjelaskan bahwa proses sedang berjalan.
Mendengar penolakan tersebut, Rangga naik pitam. Dia kemudian mengambil senjata dan menembak Rahmat. Berdasarkan informasi yang didapatkan, senjata api itu jenis HS 9.
Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diautopsi. Sementara pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
[Gambas:Video CNN] (gst/pmg)