"Pengemudi mobil bernomor B 1980 PRF yang merupakan warga DKI Jakarta sudah kami panggil lagi hari ini dan ditetapkan tersangka," kata Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Pol Rudy Sufahriady saat kunjungan kerja di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (26/7) dikutip dari Antara.
Menurutnya, selain memberikan sanksi tilang, polisi juga menjerat mahasiswa S2 di salah satu universitas di Bandung ini dengan pasal melawan petugas dan hukum. Christian dinilai berniat kabur usai melakukan pelanggaran lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Kejadian itu terjadi pada Rabu (25/7) sekitar pukul 11.00 WIB di Pos Lantas Rajiman, Bandung. Saat itu Natan sedang menghentikan kendaraan yang melanggar lampu merah.
Mobil hitam dengan nomor polisi B-1980-PRF adalah salah satu yang diberhentikan. Awalnya, mobil itu diberhentikan oleh Aipda Deni, namun pengendara tidak berhenti.
Natan pun turun tangan untuk menghentikannya. Bukannya berhenti, mobil tersebut justru mempercepat laju kendaraannya.
Setelah berhenti, Natan pun memeriksa identitas pengendara dan didapati pengendara itu merupakan warga Jakarta Pusat. Tak hanya itu, Natan pun memeriksa kendaraan Christian untuk diketahui apakah ada barang-barang berbahaya di dalamnya.
Video kejadian tersebut kemudian viral di media sosial.
[Gambas:Video CNN] (antara/osc)