Kuasa hukum Obby, Suwito Winoto mengatakan pihaknya menggugat Polresta Palembang membayar ganti rugi imaterial atas penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan yang dianggap pihaknya tidak sah.
Hal tersebut menyebabkan Obby kehilangan kebebasan, menimbulkan trauma psikologis baik Obby dan keluarganya, serta tercemarnya nama baik yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, dalam gugatan praperadilan pihaknya memohon kepada Pengadilan Negeri Palembang untuk menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan penyidik Polresta Palembang terhadap Obby tidak sah.
"Setelah penetapan hakim, maka ditetapkan jadwal sidang perdana pada Rabu 31 Juli. Sidang perdana diagendakan pembacaan gugatan kepada kepada Kapolresta Palembang sebagai pihak termohon," ujar Hotnar.
Sebelumnya diberitakan, keluarga Obby merasa ada kejanggalan dalam penetapan tersangka tersebut. Kuasa hukum Obby akhirnya melakukan investigasi mandiri dan mengumpulkan sejumlah bukti hingga akhirnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang.
Obby ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya DBJ (14) saat masa orientasi sekolah (MOS) di SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, Sabtu (13/7) lalu.
[Gambas:Video CNN]
(idz/ain)