"Nanti Insyaallah hari Senin kami tanda tangani, kalau tidak maksimal hari Selasa, kalau sudah sampai meja saya," kata Jokowi usai membubarkan TKN Jokowi-Ma'ruf di Restoran Seribu Rasa, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/7).
Jokowi mengaku sudah menerima surat pertimbangan dari DPR soal pemberian amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dihukum 6 bulan penjara itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat disinggung apakah akan mengundang Baiq Nuril ke Istana, Jokowi mengaku ingin menyelesaikan surat pemberian amnestinya terlebih dahulu.
DPR telah setuju pemberian amnesti untuk Baiq Nuril dan memberi pertimbangan kepada Presiden Jokowi. Persetujuan tersebut diambil dalam sidang paripurna ke-23 masa sidang V Tahun 2018/2019 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto.
[Gambas:Video CNN] (fra/osc)