Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Tamzil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kesimpulan ini didapat setelah komisi anti rasuah itu mengadakan pemeriksaan sebelum batas waktu 24 jam setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPK Sita Rp200 Juta Saat OTT Bupati Kudus |
"Kesimpulan ini juga kami dapatkan setelah melalui gelar perkara, yang merupakan proses lanjutan setelah pemeriksaan sesuai diatur di dalam KUHAP," ujar Basaria di Gedung KPK, Sabtu (27/7).
Tak hanya sang bupati, KPK juga menyematkan status tersangka kepada dua pihak yang terciduk OTT KPK pada Jumat (26/7) kemarin. Yang pertama adalah staf khusus bupati Kudus berinisial ATO yang diduga melanggar hukum yang sama dengan Tamzil.
"Dan untuk ASN disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur dia.
[Gambas:Video CNN] (glh/stu)