Ia berdalih dirinya sama sekali tidak pernah menyentuh uang tersebut. Ia justru menunjuk staf khususnya yakni Agoes Soeranto sebagai pencetus tindakan tersebut.
"Yang jelas dana itu tidak ada di saya, dan itu staf khusus saya (yang melakukan)," jelas Tamzil di Gedung KPK, Sabtu (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan ikuti proses hukum saja dan tentu ada bantuan hukum dari pengacara," imbuh dia.
Tamzil mengaku ini adalah kali kedua dirinya terjerat kasus korupsi. Satu dekade lalu, ia pernah menjalani hukuman karena melakukan korupsi atas dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.
Walhasil, ia harus mendekam selama 1 tahun 10 bulan di Lapas Kedungpane, Semarang dan membayar denda Rp100 juta.
"Tapi di kasus pertama kan istilahnya tidak ada kerugian negara, karena kan waktu itu hanya salah prosedur saja. Untuk kasus kali ini, saya tidak pegang uangnya," pungkas Tamzil.
Tamzil dan beserta enam oknum lain diperiksa KPK sejak Sabtu (27/6) pagi. Tamzil terlihat meninggalkan gedung KPK dan memasuki mobil tahanan pada pukul 16.30 WIB. Sejam sebelumnya, dua tersangka lain yakni Agus dan Akhmad Sofian telah lebih dulu meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. (glh/stu)