Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Feri Amsari, mengatakan dugaan itu bisa dilihat dari langkah Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK meloloskan sejumlah kandidat yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang, seperti menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKPN).
"Kalau boleh berkata sedikit keras ya, bahwa jangan-jangan memang pemerintah dan Pansel sudah mengatur sedemikian rupa sedari awal siapa ke depannya pimpinan KPK. Itu artinya proses seleksi ini adalah rekayasa semua," kata Feri saat memberikan keterangan pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan rekayasa itu, lanjutnya, menguat lantaran Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54/P Tahun 2019 tentang pembentukan Pansel Capim KPK tidak bisa diakses hingga saat ini.
Feri menilai pemerintah sengaja tertutup soal keterpilihan Pansel Capim KPK. Ia pun mengingatkan kepada Jokowi untuk bertanggung jawab apabila terdapat kandidat yang bermasalah lolos dalam seleksi tersebut di masa mendatang.
Menanggapi, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih menegaskan tidak ada rekayasa dalam proses seleksi yang dilakukan pihaknya.
Ia meminta Koalisi Masyarakat Sipil memberikan bukti terkait tuduhan itu.
"Kalau menuduh pakai bukti, merekayasanya apa, pakai bukti saja. Menuduh pakai bukti, bagaimana pemerintah merekayasa, termasuk ke Pandel, cari saja buktinya," kata Yenti kepada wartawan.
Yenti mengklaim seluruh proses ataupun tahapan seleksi kandidat selama dibuka dan disampaikan kepada medianya. Dengan demikian, katanya, tak ada yang ditutupi selama proses seleksi dilakukan.
[Gambas:Video CNN]
Lebih lanjut, Yenti kembali menegaskan jika ada tuduhan yang dialamatkan kepada pansel, maka harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat.
"Gini aja kalau menuduh tuh pakai bukti, mana buktinya?," ujar Yenti.
(mts/ayp)