"Sejak minggu pagi, tim KPK langsung lakukan penggeledahan di dua lokasi utama di Kabupaten Kudus, yaitu, kantor Bupati Kudus, Kantor kepala Dinas PUPR & Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (29/7).
Dari kedua lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait dengan mutasi jabatan di Kabupaten di Kabupaten Kudus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Tamzil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dan untuk ASN disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Basaria.
KPK menduga pelunasan cicilan mobil pribadi menjadi motif utama Bupati Kudus Muhammad Tamzil melakukan tindak pidana korupsi terkait jual-beli jabatan di lingkungan Kabupaten Kudus.
[Gambas:Video CNN] (sah/ugo)