Mereka merupakan terdakwa kasus penyebaran berita bohonh atau hoaks yang sebelumnya telah dituntut pidana selama delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai terbukti melanggar Pasal 14 (2) UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penyelenggaraan sidang pembacaan vonis itu telah masuk dalam agenda sidang PN Karawang yang dipublikasi lewat situspn.karawang.go.id, Selasa (30/7). Sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, namun belum berlangsung hingga berita ini diturunkan.
"Sesuai agenda, hari ini (sidang vonis)," kata Abdul saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (30/7).
Jelang sidang pembacaan vonis, sejumlah perempuan dari relawan Pepes terlihat mulai berdatangan di sekitar PN Karawang. Mereka pun sempat mengangkat kertas yang isinya meminta Majelis Hakim PN Karawang membebaskan tiga orang rekannya.
[Gambas:Video CNN]
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT