"Saya udah ketemu dengan gubernur dan wakil gubernur, diskusi, kemudian Pemda Provinsi Sumbar sudah mengirimkan surat kepada bupati Solok untuk menerima [Romi sebagai PNS]," kata Tjahjo kepada wartawan di Menara Bidakara, Pancoran, Jakarta, Selasa (30/7).
Menurut Tjahjo tak ada alasan bagi pemkab Solok Selatan untuk menggagalkan hasil seleksi CPNS bagi Romi karena persoalan disabilitas. Apalagi, katanya, pegawai medis saat ini sangat dibutuhkan di daerah tersebut untuk menunjang pelayanan kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Drg Romi Syofpa Ismael. (Screenshot via Youtube/@LBH PADANG) |
"Dan Gubernur Sumbar dan Wagub Sumbar sudah membuat surat kepada Bupati Solok [Selatan] untuk bisa dipertimbangkan diterima," tambah dia.
Romi sebelumnya diketahui telah dinyatakan tak diterima sebagai PNS di lingkungan Solok Selatan karena kondisi disabilitasnya dinilai tak sesuai dengan persyaratan formasi umum pada 18 Maret 2019. Padahal, Romi telah dinyatakan lulus pada ujian seleksi CPNS serta telah melengkapi berkasnya dengan dokumen seperti surat layak kerja dari rumah sakit setempat.
Terkait nasibnya, Romi sendiri telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta keadilan karena digagalkan menjadi PNS pada 25 Maret lalu.
Selain itu, Romi pun mendapatkan pendampingan hukum dari LBH Padang untuk menimbang peluang membawa perkara yang dialaminya ke ranah pidana dan peradilan administrasi.
[Gambas:Video CNN] (rzr/kid)
