Abah Grandong Pemakan Kucing Bisa Terancam 9 Bulan Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jul 2019 16:33 WIB
Polisi menyatakan Abah Grandong pemakan kucing di Kemayoran bisa dijerat pasal yang mengatur tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Ilustrasi kucing. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menyebut Abah Grandong atau pria pemakan kucing dalam keadaan hidup-hidup bisa terancam hukuman pidana hingga sembilan bulan penjara.

"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara," kata Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar saat dikonfirmasi, Selasa (30/7).

Kasat Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso menjelaskan ada dua pasal yang bisa digunakan untuk menjerat Abah Grandong, yakni pasal 302 KUHP dan pasal 490 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 302 KUHP mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan. Sedangkan pasal 490 KUHP mengatur tentang kelalaian dalam menjaga hewan yang berakibat pada tindakan penyerangan oleh hewan tersebut.

Penerapan pasal untuk Abah Grandong sangat bergantung pada gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian. Gelar perkara itu baru bisa dilakukan setelah Abah Grandong diketahui keberadaannya dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa yang jelas pidana KUHP itu ya dua pasal (pasal 302 KUHP dan pasal 490 KUHP) itu yang mengatur," ujar Bambang.

Di sisi lain, Bambang mengungkapkan berdasarkan keterangan saksi, Abah Grandong diduga memiliki ilmu hitam.

"Menurut keterangan saksi-saksi yang sudah kita periksa ya kan itu kan hadir ke situ karena diajak ke situ untuk menjaga lahan di situ, dan kebetulan mereka juga orang punya ilmu-ilmu begitu," tuturnya.

Ilmu hitam itu, kata Bambang, diduga yang mendasari Abah Grandong untuk tak segan memakan kucing dalam keadaan hidup lantaran tersulut emosi.

"Merasa spontanitas ya namanya orang punya ilmu ya emosinya gimana, kan spontanitas," ujar Bambang.

Sebelumnya, Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar mengungkapkan aksi Abah Grandong memakan kucing dalam keadaan hidup bertujuan untuk menakuti para pemilik warung yang enggan menutup warungnya di lahan sengketa.

Abah Grandong sendiri diketahui bertugas untuk menjaga keamanan di lahan sengketa itu.

Lantaran pemilik warung membandel, Abah Grandong pun nekat untuk memakan seekor kucing agar pemilik warung ketakutan.

"Akhirnya bapak itu action lah disitu, diambilah kucing, dimakan, ini loh saya jangan sampe, buat nakut-nakutin orang yang punya warung agar segera mematikan lampu warung itu," tutur Syaiful, Selasa (30/7).

Aksi Abah Grandong memakan kucing dalam keadaan hidup itu terekam video dan menjadi viral di media sosial. Video itu salah satunya turut diunggah oleh akun instagram @jadetabek.info. Dalam unggahan video itu ditulis bahwa lokasi kejadiannya ada di pasar Kemayoran.

(dis/gil)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER