Pasalnya, KUHP merupakan induk dari semua undang-undang bidang hukum pidana di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya indikasinya, kata dia, RUU PKS dapat menimbulkan gejala yang disebutnya 'over kriminalisasi'. Oleh karena itu, KUHP lebih berperan melindungi korban dan untuk melindungi pelaku dari over kriminalisasi tersebut.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
"Oleh karena itu menurut saya dalam RUU PKS dia harus ada limitasi dan ada parameter yang jelas terhadap hal tersebut. Tidak boleh kemudian bergerak sendiri," tambahnya.
Melihat hal itu, Taufiqulhadi berharap agar RKUHP dapat disahkan oleh DPR RI periode 2014-2019 yang masa tugasnya akan berakhir pada bulan September.
Di tempat yang sama, anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengkritik ide Taufiqulhadi yang meminta pembahasan RUU PKS harus menunggu pengesahan RUU KUHP.
Politikus PDIP itu memandang kedua UU itu bisa dibahas secara bersamaan tanpa bertabrakan satu sama lain.
Ilustrasi Gedung DPR. (Adhi Wicaksono) |
Meski begitu, Diah mengamini agar DPR dapat secepatnya mengesahkan RKUHP terlebih dahulu. Dengan begitu, ia berharap RKUHP bisa melihat dasar pertimbangan untuk penyusunan RUU PKS.
"Akan berlapis memang karena RKUHP sifatnya pidana umum, jadi lex generalis, baru nanti kita lengkapi kalau diperlukan lex specialis-nya lewat RUU PKS," kata dia.
Diketahui, pada Rapat Paripurna DPR pada 25 Juli, DPR memutuskan untuk memperpanjang pembahasan 17 RUU, di antaranya RUU PKS dan RKHUP.
[Gambas:Video CNN] (rzr/arh)
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
Ilustrasi Gedung DPR. (