Ketua PDGI Pengurus Wilayah Sumbar drg Frisdawati Boer usai sidang etik di Padang, Selasa, mengatakan drg LS melanggar pasal 15 ayat 1 dan 2 Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia yang menyatakan antara dokter gigi harus saling menjaga satu sama lain dan tidak boleh menjatuhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Frisdawati mengatakan dalam sidang kode etik majelis menyebut bahwa drg LS membuat laporan kepada tim Pansel CPNS. Walhasil, kelulusan drg Romi di tes CPNS dicabut. Hal itu dianggap sebagai pelanggaran kode etik.
Ilustrasi tes CPNS. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Ia mengatakan akan mengirimkan rekomendasi hasil sidang etik tersebut ke MKEDGI Pusat terkait persoalan drg Romi dengan drg LS tersebut.
"Ini termasuk pelanggaran sedang dengan hukuman pembinaan. Kita sampaikan ke pusat dan seminggu lagi akan keluar keputusan," katanya.
Lihat juga:Dokter Romi Direkomendasikan Jadi PNS |
Diketahui, drg LS sudah diangkat menggantikan posisi Romi sebagai CPNS yang lulus tes.
Romi sebelumnya mendaftar seleksi CPNS di Kabupaten Solok Selatan pada 2018. Ia dinyatakan lulus seleksi dalam pengumuman Sekda Solok Selatan bernomor 800/1031/XII/BKPSDM-2018 pada 31 Desember 2018.
Drg Romi Syofpa Ismael. (Screenshot via Youtube/@LBH PADANG) |
Namun, pada 18 Maret 2019, Bupati Solok Selatan mengeluarkan surat yang menyatakan tak meloloskan Romi karena tak sesuai dengan persyaratan formasi umum. Akhirnya yang diluluskan adalah pelamar yang sebelumnya berperingkat di bawah Romi.
[Gambas:Video CNN] (arh)
Ilustrasi tes CPNS. (
Drg Romi Syofpa Ismael. (