"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi pemberhentian dengan hormat," ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito melalui keterangan tertulis, Rabu (31/7).
Hakim HM diberhentikan lantaran terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena memiliki hubungan terlarang dengan perempuan yang masih bersuami.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KY terus mendorong para hakim dari semua badan peradilan untuk dapat menjaga perilaku baik di dalam maupun di luar dinas," ucap Joko.
Selain Joko, pelanggaran kode etik ini juga diputus oleh Sumartoyo, Aidul Fitriciada, dan Farid Wajdi yang mewakili KY. Sementara MA diwakili oleh Desnayeti, Hidayat Manao, dan Yasardin.
[Gambas:Video CNN] (psp/ugo)