"Sekarang giliran majelis hakim membahas dan memutuskan dalam RPH," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat, Rabu (31/7).
Fajar mengatakan, RPH digelar mulai hari ini hingga 2 Agustus 2019. Sementara pembacaan putusan akan dimulai pada 6 hingga 9 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara 58 perkara ditolak dalam sidang putusan sela beberapa waktu lalu. Penolakan perkara ini didominasi alasan permohonan dan petitum yang diajukan tidak sesuai.
Perkara-perkara yang tidak memenuhi syarat formil itu diputuskan bersamaan dengan perkara yang memenuhi syarat formil pada pekan depan, salah satunya karena kesamaan dapil.
[Gambas:Video CNN] (psp/osc)