Abah Grandong Pemakan Kucing Masih Berkeliaran

CNN Indonesia
Rabu, 31 Jul 2019 18:24 WIB
Polisi masih kesulitan mencari keberadaan Abah Grandong yang membuat resah warga setelah beraksi makan kucing hidup-hidup di kawasan Kemayoran, Jakarta.
Ilustrasi kucing. Keberadaan Abah Grandong pemakan kucing hingga kini belum diketahui. (REUTERS/Hannah McKay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi masih kesulitan mencari keberadaan Abah Grandong atau pria yang diduga memakan seekor kucing dalam keadaan hidup-hidup. Abah Grandong hingga kini masih berkeliaran tanpa diketahui keberadaannya.

Kasat Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Resmob Polres Metro Jakarta Pusat untuk mencari keberadaan Abah Grandong.

Kata Bambang, kemarin tim telah bergerak ke kediaman Abah Grandong yang diketahui beralamat di Rangkas Bitung, Banten.

"Kami di-back up team resmob Polres Jakpus dari kemarin sudah meluncur ke sana," kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun saat petugas mendatangi kediamannya, kata Bambang, keberadaan Abah Grandong tidak ditemukan.

"Sampai sekarang masih mencari keberadaan pelaku," ujarnya.

Bambang menyatakan kasus aksi makan kucing ini akan ditangani langsung oleh Polres Metro Jakpus.

"Kasus ini sudah ditarik ke Polres," ucap Bambang.

Sebelumnya, Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar mengungkapkan aksi Abah Grandong memakan kucing dalam keadaan hidup bertujuan untuk menakuti para pemilik warung yang enggan menutup warungnya di lahan sengketa.

Abah Grandong sendiri diketahui bertugas untuk menjaga keamanan di lahan sengketa itu. Lantaran pemilik warung membandel, Abah Grandong pun nekat untuk memakan seekor kucing agar pemilik warung ketakutan.

"Akhirnya bapak itu action lah disitu, diambilah kucing, dimakan, ini loh saya jangan sampe, buat nakut-nakutin orang yang punya warung agar segera mematikan lampu warung itu," tutur Syaiful, Selasa (30/7).

Syaiful mengatakan Abah Grandong bisa terancam hukuman pidana hingga sembilan bulan penjara atas aksinya tersebut. Ada dua pasal yang disebut bisa digunakan untuk menjerat Abah Grandong, yakni pasal 302 KUHP dan pasal 490 KUHP.

"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujarnya.

Aksi Abah Grandong memakan kucing dalam keadaan hidup itu terekam video dan menjadi viral di media sosial. Video itu salah satunya turut diunggah oleh akun instagram @jadetabek.info. Dalam unggahan video itu ditulis bahwa lokasi kejadiannya ada di pasar Kemayoran.
[Gambas:Video CNN] (dis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER