"Kalau enggak salah terakhir itu, kalau enggak salah malah ada empat [tersangka] ya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex menyebutkan bahwa para tersangka baru itu bakal dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK mengindikasikan bakal menetapkan lebih dari dua tersangka baru dalam kasus pengadaan e-KTP. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan tersangka baru kasus e-KTP itu berasal dari kalangan pengusaha dan birokrat.
"Ada dari pengusaha, ada dari birokrat kayaknya," ucap Agus usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (1/7).
Selain itu, eks bos PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua DPR Setya Novanto, Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, pihak swasta Made Oka Masagung, dan politikus Partai Golkar Markus Nari.
(sah/arh)