Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan penangkapan para pelaku ini dilakukan Satnarkoba Polda Jatim bekerja sama dengan Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Bangkalan, Polres Sampang,TNI, dan petugas bea cukai dalam kurun waktu 5 bulan terakhir.
Mulanya kecurigaan peredaran narkoba ini bermula saat pihak Bea Cukai yang beberapa kali menangkap pengedar narkoba melalui jalur laut dan udara. Dari situ Polda Jatim pun mengambil tindakan pendalaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka yang terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan yakni SH,JH, N, S dan NAH ditangkap satu persatu dalam waktu dan tempat yang berbeda.
"Jadi mereka ini bagian dari sindikat pengedar narkoba. Setelah dilakukan pengembangan kasus, ternyata asalnya selalu dari Sokobanah, Sampang, Madura dan masuknya dari Malaysia," katanya.
Ia menambahkan para tersangka yang ditangkap rata-rata berperan sebagai bandar atau distributor narkoba. Salah satu bandar diketahui memiliki rekening dengan nilai transaksi sebesar Rp20 miliar.
Luki merinci penangkapan dan penyitaan narkoba tersebut terjadi pada 13 Februari lalu, pihaknya menyita 14 kilogram sabu yang diselundupkan melalui jalur ekspedisi. Kemudian, pada 5 maret polisi menyita 800 gr sabu yang diselundupkan ke dalam drum cat.
Lalu, pada 5 dan 8 April, polisi menyita 6 kilogram dan 4 kilogram sabu yang juga diselundupkan melalui drum cat. Kemudian pada 9 April polisi kembali menyita 10 kilogram sabu. Dan, pada 10 April polisi menangkap menyita 99 butir pil ekstasi.
Lantas pada 23 Juli polisi melakukan penangkapan di wilayah Sampang dengan barang bukti 3 kilogram sabu. Lalu dikembangkan lagi dengan hasil penyitaan 22,13 kilogram sabu.