Polres Sidoarjo Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Kandung

CNN Indonesia
Kamis, 01 Agu 2019 04:30 WIB
Kapolres Sidoarjo mengatakan akibat perbuatan pelaku, korban sempat hamil dan dipaksa menggugurkan kandungan tersebut.
Ilustrasi. (Istockphoto/BrianAJackson)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang berinisial MS yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Kapolres Kota Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku yang bekerja sebagai buruh tani ini melakukan aksinya saat istrinya sedang bekerja di ladang.

"Pelaku asal Sedati, Sidoarjo beralasan nekat menyetubuhi anaknya karena tidak bisa menahan hawa nafsu," kata Zain, Rabu (31/7) seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pelaku, kata dia, telah melakukan aksinya itu sejak anaknya masih duduk di kelas 3 SMP hingga kini.

"Pernah pada tahun 2017 anaknya itu hamil, yang kemudian oleh pelaku dibawa ke salah satu rumah sakit di Jatim untuk digugurkan," katanya.

Setelah itu, lanjut dia, pelaku kembali meminta kepada korban untuk melakukan persetubuhan. Aksi itu dilakukan dengan cara mengancam korban.

"Kondisi itu membuat korban kembali hamil dengan usia delapan bulan pada saat ini," ujarnya.

Ia mengatakan, atas kasus ini petugas menyita beberapa barang bukti seperti pakaian milik korban dan juga pelaku.

"Kami akan terus menyelidiki kasus ini, termasuk mencari tahu rumah sakit mana yang telah membantu proses pengguguran kandungan itu. Apakah sudah dilaksanakan sesuai dengan standar yang ada atau tidak," katanya.

Pelaku oleh petugas kepolisian dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(antara/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER