"Kejiwaannya juga akan kita periksa," ucap Arie saat dihubungi, kamis (1/8).
Arie belum mau merinci pemeriksaan kejiwaan yang dimaksud. Dia hanya mengatakan bahwa langkah tersebut akan dilakukan jika memang diperlukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di Mapolres Jakarta Pusat, lanjut Arief, polisi bakal langsung memeriksa Abah Gandrong.
Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar, sebelumnya mengatakan aksi Abah Grandong memakan kucing dalam keadaan hidup bertujuan untuk menakuti para pemilik warung yang enggan menutup warungnya di lahan sengketa.
Aksinya itu terekam dalam video yang tersebar di media sosial. Abah Gandrong sontak viral. Video itu salah satunya turut diunggah oleh akun instagram @jadetabek.info. Dalam unggahan video itu ditulis bahwa lokasi kejadiannya ada di pasar Kemayoran.
"Akhirnya bapak itu action -ah di situ, diambilah kucing, dimakan, buat nakut-nakutin orang yang punya warung agar segera mematikan lampu warung itu," tutur Syaiful, Selasa (30/7).
Atas aksinya itu, dikatakan Syaiful, Abah Grandong bisa terancam hukuman pidana hingga sembilan bulan penjara. Ada dua pasal yang disebut bisa digunakan untuk menjerat Abah Grandong, yakni pasal 302 KUHP dan pasal 490 KUHP.
"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujarnya.