Dikutip dari laman PN Maumere, gugatan ini telah disidangkan pada Selasa (30/7) lalu. Dalam permohonan, Alfridus meminta agar Fransiska selaku tergugat membayar seluruh kerugian senilai Rp40.825.000.
Fransiska juga diminta membayar uang paksa sebesar Rp1 juta per hari jika lalai memenuhi pembayaran tersebut.
"Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum kepada penggugat dan menghukum tergugat membayar/mengembalikan seluruh kerugian kepada penggugat senilai Rp40.825.000," seperti dikutip dari isi permohonan di laman PN Maumere, Kamis (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meminta hakim menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dulu walaupun tergugat mengajukan upaya hukum dan menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," katanya.
Sidang gugatan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban Fransiska selaku tergugat pada Jumat (2/8).
[Gambas:Video CNN] (psp/wis)