"Kita memaklumi ada banyak kekuatan modal yang mengelola usaha 'underground' dan anti pada kiprah FPI. Kelompok ini gusar dengan intensitas kerja FPI yang dianggap mengancam bisnis mereka," ujar Sugito melalui keterangan tertulis, Kamis (1/8).
Sugito tak menampik banyak pihak yang ingin agar FPI bubar. Terlebih, Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu juga menyatakan kemungkinan pemerintah untuk tak memperpanjang izin FPI sebagai ormas jika memiliki ideologi yang berbeda dengan ideologi bangsa, yakni Pancasila.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugito menuturkan pembubaran dapat dimaknai bahwa Kementerian Dalam Negeri mencabut surat keterangan terdaftar dan Kementerian Hukum dan HAM mencabut atau membekukan badan hukum ormas tanpa proses peradilan sebagaimana dimaksud UU Nomor 16 Tahun 2017.
Namun, Sugito mengingatkan bahwa untuk sampai kepada level beleid itu, harus dapat dibuktikan lebih dahulu bahwa ormas tersebut memiliki ideologi selain Pancasila dan terbukti mengganggu ketertiban umum dan keamanan negara.
"Dalam konteks FPI, alasan yuridis apa yang dipergunakan untuk membubarkan FPI? Pertanyaan yang mengemuka kemudian adalah dari mana datangnya desakan keras untuk membubarkan FPI, sebagaimana HTI beberapa waktu lalu? Dua pertanyaan inilah yang belum terjawab," ujar Sugito.
Faktanya, kata Sugito, FPI hanya perlu melengkapi sejumlah syarat perpanjangan usai masa berlaku izinnya habis pada 20 Juni lalu. Apalagi, secara yuridis, telah ada putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013.
Sugito berkata dalam putusan itu MK menyatakan negara tidak dapat menyatakan suatu ormas sebagai organisasi terlarang dan tidak dapat melarang ormas melakukan kegiatan, sepanjang tidak melanggar ketertiban umum dan melawan hukum.
"Dari sini jelas FPI tidak perlu mendaftarkan izinnya, apalagi jika pemerintah tidak memperpanjang izin sebagaimana pernyatan Jokowi. FPI sebagai ormas tetap bisa menjalankan kegiatannya," ucap Sugito.
Terkait Rizieq Shihab
Menurutnya, desakan bagi FPI untuk bubar tak berbeda jauh dengan kondisi Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang kini masih berada di Arab Saudi. Ia menilai pemerintah sengaja membuat kondisi FPI dan Rizieq semakin terpinggirkan karena menolak mengakui kemenangan Jokowi.
"Semua itu memperkuat keyakinan bahwa desakan pembubaran FPI semata terkait alasan politis. HRS dan FPI praktis dikondisikan untuk dipinggirkan," tuturnya.
Kondisi dipinggirkan ini, lanjut Sugito, makin jelas terlihat karena FPI selama ini dikenal sebagai penopang massa politik pendukung Prabowo-Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019.
"Situasi ini yang seolah membuat mereka mendapat angin untuk menyerukan pembubaran FPI dengan alasan dalam anggaran dasar FPI ingin menerapkan syariat Islam di bawah naungan khilafah," jelasnya.
Ia meminta agar pemerintah dapat mengkaji lebih lanjut keberadaan FPI, alih-alih membubarkan ormas Islam tersebut. Menurutnya, jika pemerintah membubarkan hanya karena alasan tidak suka hal itu akan berpengaruh pada kualitas demokrasi di Indonesia.
"Jika dilakukan hanya atas dasar tidak suka akan berdampak pada pemasungan hak sipil konstitusional warga negara. Ini juga akan menurunkan kualitas demokrasi akibat kebebasan masyarakat untuk berserikat dan berkumpul telah terpasung," ujar Sugito.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan setiap ormas termasuk FPI wajib memenuhi beberapa persyaratan untuk mendaftarkan diri atau memperpanjang SKT sebagai Ormas.
Syarat yang mesti dipenuhi di antaranya adalah rekomendasi dari Kementerian Agama untuk Ormas keagamaan serta surat pernyataan tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu.
"Terkait dua hal tersebut, saya rasa publik bisa menilai, apakah ormas tersebut (FPI) menerapkan strategi dakwah yang santun atau justru yang provokatif, apakah ormas tersebut sejalan dengan nilai-nilai Pancasila," tutur Dani.
"Sehingga bisa dinilai layakkah ormas tersebut mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama serta apakah dalam prakteknya ormas tersebut memiliki afiliasi dengan partai politik atau tidak," katanya melanjutkan.
[Gambas:Video CNN] (psp/wis)