Rey hari ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan dalam pemeriksaan itu Rey berstatus sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Digunakan oleh Rey itu sendiri sekitar dua sampai tiga bulan. Lalu mobil itu diserahkan ke PT Ibis (Inti Benua Indonesia), kemudian sampai sekarang saksi tidak pernah lihat mobil itu lagi," tutur Argo.
Polisi telah menetapkan Pablo Benua sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Sebelumnya, polisi juga menetapkan Pablo sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat video 'bau ikan asin'.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung menyampaikan Pablo diduga melakukan penggelapan sebanyak 32 unit mobil.
Ia menjelaskan dugaan penggelapan 32 mobil tersebut tertuang dalam dua laporan polisi yang berbeda. Dua laporan itu dibuat oleh pihak yang sama yakni pada tahun 2018 lalu.
Lihat juga:Polisi Duga Pablo Benua Gelapkan 32 Mobil |
"Pada prinsipnya tersangka mengakui bahwa memang dia mengajukan pembelian mobil HR-V dan Jazz tersebut, tapi kemudian yang bersangkutan memberikan kepada stafnya, artinya yang mengelola atau yang meminjam itu stafnya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/7).
[Gambas:Video CNN] (dis/wis)