"Abah Grandong Alias Sanca sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Selesai pemeriksaan langsung kami gelar perkara dan dinaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Arie lewat sambungan telepon, Kamis (1/8).
Ia mengatakan usai ditetapkan menjadi tersangka, Abah Grandong akan diperiksa kejiwaannya. Pemeriksaan akan dilakukan di Rumah Sakit Polri Jumat (2/8) besok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abah Grandong terekam video memakan kucing hidup-hidup. Video itu salah satunya turut diunggah oleh akun instagram @jadetabek.info. Dalam unggahan video itu ditulis bahwa lokasi kejadiannya ada di pasar Kemayoran.
Abah Grandong bertugas untuk menjaga keamanan di lahan sengketa itu. Lantaran pemilik warung membandel, Abah Grandong nekat untuk memakan seekor kucing agar pemilik warung ketakutan.
Ia mengatakan AbahGrandong mengaku memakan kucing tersebut secara tidak sadar. Tahan juga menyebut bahwa Abah Grandong mengira kucing yang ia makan adalah kelinci.
"Dia melihat kucing namun dia kira kelinci, dan langsung dimakan, gak sadar, dan aksinya spontan," Katanya.
Atas aksinya, Abah Grandong terancam dibui 9 bulan Penjara atau denda 300 Juta Rupiah.
(ara/agt)