Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan dengan diskresi tersebut polisi bisa memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum jika terbukti pelat nomor tersebut digandakan.
Diskresi adalah kebebasan polisi mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi. Gatot mengatakan diskresi itu diambil polisi setelah melakukan proses klarifikasi terhadap pelanggaran yang terekam dalam kamera tilang elektronik kepada pemilik kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nantinya kita akan meneruskan berkasnya ke reskrim untuk diteliti siapa yang memalsukan (pelat nomor)," ujarnya.
Salah target tilang elektronik karena penggunaan pelat nomor palsu mencuat sepekan terakhir setelah salah seorang korban mencuitkan kesalahan itu lewat akun twitter miliknya.
Melalui akun twitternya @rdtyou, Radityo, mengatakan dirinya terkena tilang elektronik karena ada oknum yang memalsukan pelat nomor kendaraannya.
Radityo menduga oknum tersebut sengaja mengganti plat nomor demi menghindari sistem ganjil genap di jalanan protokol Jakarta.
[Gambas:Twitter]
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan pemalsuan pelat nomor kendaraan tersebut telah masuk dalam ranah hukum pidana.
"Pelanggaran penggunaan nomor polisi orang lain dipakai untuk kendaraan roda empat sendiri itu adalah perbuatan pidana," kata Nasir saat dikonfirmasi, Senin (29/7).
Mengutip situs resmi TMC Polda Metro Jaya, pemalsuan pelat nomor kendaraan bisa dijerat pasal penipuan yakni Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidaha (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Lihat juga:Sulit Bedakan Pelat Nomor Asli dan Palsu |