Perluasan ganjil genap merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI mengatasi masalah polusi udara ibu kota. Kebijakan itu diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Ingub itu terdiri dari tujuh inisiatif pengendalian kualitas udara.
"Periode uji coba [ganjil genap] dari mulai pekan depan sampai akhir bulan Agustus," kata Anies di Balaikota, Jakarta, Jumat (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk kendaraan sepeda motor Anies mengatakan masih belum diputuskan. Namun Anies memastikan ganjil genap tak akan berlaku bagi kendaraan bertenaga listrik.
Dalam Ingub Pengendalian Kualitas Udara Jakarta Anies juga akan memberlakukan kenaikan tarif parkir. Ia menyebut tarif parkir akan dinaikkan secara drastis. Namun ia juga mengatakan timnya masih memfinalisasì kenaikannya.
"Jadi kawasan yang sudah ada angkutan umum dengan baik maka harga parkirnya akan menaik amat tinggi," terang Anies.
Anies juga ingin menerapkan kebijakan congestion pricing pada 2021 mendatang. Anies meminta Kepala Dinas Perhubungan untuk menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang congestion pricing.
Congestion pricing adalah pengenaan biaya kepada pengguna jalan yang didasarkan pada kepadatan lalu lintas. Semakin padat lalu lintas, semakin besar biaya yang dikenakan kepada pengguna jalan.
"Kita memang memberikan pajak untuk mencegah orang masuk ke kawasan yang padat. Jadi pengaturan biayanya itu akan ditentukan rute dan waktu," ucapnya.
(ani/wis)