"Iya (hari ini membuat laporan), jadi ada beberapa LSM dan masyarakat yang komplain memberikan kuasa ke saya untuk buat laporan dan bukti-bukti," kata Farhat saat dikonfirmasi, Jumat (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan itu, Farhat turut menyertakan barang bukto berupa hasil tangkapan layar atau screenshot unggahan instagram itu.
Pasal yang dilaporkan oleh Farhat adalah penyebaran konten pornografi melalui media elektronik Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atauls UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menerima laporan yang dibuat oleh Farhat tersebut.
Lebih lanjut, dikatakan Argo, penyidik bakal memanggil pihak pelapor maupun terlapor dalam kasus itu untuk dimintai klarifikasi.
"Nanti kita klarifikasi, pelapornya kita mintai keterangan, dan saksi-saksi yang lain, setelah itu selesai baru kita gelarkan, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak," ucap Argo.
Pihak Hotman Paris sendiri belum menanggapi perihal laporan Farhat ini.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)