"Komplotan ini ada enam orang. Kamk tangkap kemarin di kawasan Bekasi, Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/8).
Dalam menjalankan aksinya keenam tersangka memiliki perannya masing-masing. Dikatakan Argo, tersangka AA berperan sebagai pemimpin aksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan tersangka S alias Daddi berperan menyiapkan rekening untuk menerima uang hasil penipuan. Sementara tersangka S alias Awi berperan menyiapkan rekening tampungan.
"Dia meminta imbalan, bahkan pernah meminta Rp1 miliar, ada korban yang diminta mengirimkan uang muka sebesar Rp230 juta melalui transfer. Korban yang dihubungi pun ada yang tertipu, tapi ada juga yang enggak tertipu," tutur Argo.
Tersangka AA mengaku telah menjalankan aksi penipuan itu selama tiga tahun. Uang hasil penipuan, diungkap tersangka AA untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sebuah rumah di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378KUHP dan atau Pasal 4 dan Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf r dan atau z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (dis/agt)