"Dari catatan itu, rentang usia korban pelecehan yang terjadi pada anak yakni sekitar 9 hingga 14 tahun. Dan 90 persen di antaranya dilakukan oleh orang terdekat," kata Asep dalam acara Talkshow Polemik Trijaya FM bertajuk 'Child Grooming & Darurat LBGT' di D'Consulate Menteng Jakarta, Sabtu (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena bisa jadi, pelaku adalah dari orang dekat atau korban mendapatkan ancaman," tambah Asep.
"Kendala yang kerap terjadi, pelaku banyak melakukan kejahatan lewat ranah yang sifatnya privat seperti direct message di media sosial dan WhatsApp. Itu yang menjadi persoalan kami bagaimana menembusnya," ujarnya.
Sementara, berdasarkan catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus terkait kejahatan seksual anak pada 2018, tercatat sebanyak 458 aduan.
Dari jumlah itu, 116 aduan merupakan anak sebagai korban kejahatan seksual online, 134 aduan anak sebagai korban pornografi dari media sosial, serta 96 aduan anak sebagai pelaku kejahatan seksual online dan 112 aduan anak merupakan pelaku kepemilikan media pornografi.
"Yang menjadi salah satu penyebab adalah masalah kehidupan sosial ada pergeseran, termasuk teknologi yang borderless," katanya.
[Gambas:Video CNN] (wis/wis)