"Nanti kita menampung dari semua lapisan masyarakat, apa yang mereka ini kan. Jangan malah menjustifikasi sesuatu untuk hal yang belum jelas," kata Terawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (21/11).
Terawan belum mau berkomentar lebih lanjut saat ini terkait pro dan kontra keberadaan vape di Indonesia. Mantan kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto itu mengaku belum mendalami masalah vape ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Imbauan larangan penggunaan vape ini berawal dari banyaknya kasus penyakit paru misterius terkait vape yang terjadi di Amerika Serikat. Dilaporkan lebih dari 500 kasus penyakit paru terkait vape terjadi di AS dengan delapan orang meninggal dunia.
AS sendiri telah menetapkan penyakit ini sebagai epidemi dan sejumlah negara bagian di AS sudah melarang peredaran vape.
Di Indonesia, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menyatakan kasus serupa yang dicurigai terkait vape juga ditemukan di Indonesia. Ketua PDPI Dokter Agus Dwi Susanto menjelaskan rokok elektrik memiliki dampak jangka panjang yang sama dengan rokok konvensional.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan bakal menaikkan cukai cairan vape. Saat ini, pemerintah telah memungut cukai cairan vape sebesar 57 persen dari harga jualnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menuturkan tarif baru akan diberlakukan pararel dengan kenaikan cukai rokok konvensional pada 1 Januari 2020. Namun, ia meminta masyarakat menunggu besaran kenaikan tarif cukai vape.
"Saya kira ini in line (sejalan) saja dengan policy (kebijakan) kenaikan tarif rokok konvensional. Kalau rokok konvensional dinaikkan, ini juga akan mengikuti, saya rasa pemberlakuannya pararel di 1 Januari 2020," katanya, Rabu (13/11). (fra/evn)