Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan sindikat tersebut menyasar rumah-rumah dengan harga di atas Rp15 miliar.
"Penipuan ini dikemas secara rapi, rumah yang jadi sasaran biasanya di atas Rp15 miliar, [korban] minta tolong dijual, tapi malah disalahgunakan pelaku," kata Argo di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas laporan itu, Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian membentuk tim untuk menyelidiki dugaan penipuan.
"Mereka sudah melakukan penipuan sejak bulan Maret, setiap di-BAP mereka ngeles terus," ucap Argo.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan dalam kasus itu tersangka D berperan mencari korban yang ingin menjual rumah dengan berpura-pura menjadi pembeli. Kemudian, tersangka A berperan sebagai notaris palsu dan memalsukan sertifikat tanah.
Lalu, tersangka K, berperan menyediakan sarana dan tempat sebagai kantor notaris. Terakhir, tersangka H berperan sebagai staf notaris palsu.
"Untuk meyakinkan (korban) mereka sepakat ketemu di kantor notaris (palsu) ini untuk korban menunjukkan sertifikat dengan dalih itu sertifikat dibawa tersangka untuk dicek keaslian sertifikat ke BPN itu alasannya," tutur Suyudi.
Dari pemeriksaan, kata Suyudi, diketahui setelah tersangka D mendapatkan sertifikat tanah milik korban lalu diserahkan tersangka A untuk diduplikasi. Sertifikat asli yang telah diperoleh itu kemudian diagunkan ke bank untuk memperoleh keuntungan.
"Sertifikat asli dibawa ke funder (bank), funder mengecek walaupun akhirnya mengeluarkan dana anggaran sebesar Rp5 miliar. Sertifikat akhirnya diserahkan kembali (ke korban) sertifikatnya dengan keadaan palsu," ujar Suyudi.
Sindikat tersebut tercatat telah beberapa melakukan aksi penipuan, antara lain penipuan penjualan rumah di kawasan Jalan Wijaya Kebayoran Baru seharga Rp 42 M serta rumah di Jalan Kebagusan seharga Rp 15 M. Dua rumah itu berada di wilayah Jakarta Selatan.
"Dan ada perusahaan funder datang ke kami ada enam yang lakukan transaksi fiktif dan funder dirugikan hampir Rp25 miliar" ujar Suyudi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau 263 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sarana Melapor
Selain itu, terkait kasus ini, polisi pun mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan properti berkedok notaris palsu untuk membuat laporan.
Pasalnya, kata Argo, pihaknya meyakini masih banyak korban penipuan sindikat tersebut yang belum membuat laporan.
"Kami yakin masyarakat yang jadi korban akan melapor lagi, informasinya hari ini ada enam pelapor lagi dari korban lainnya, kami akan serius menindaklanjuti laporan ini," kata Argo.
Untuk mempermudah masyarakat membuat laporan, Argo menyampaikan pihak kepolisian telah menyediakan nomor pengaduan atau hotline. Argo mengatakan masyarakat yang menjadi korban penipuan properti itu bisa menghubungi nomor 08128171998 untuk membuat pengaduan maupun laporan.