Panitia Seleksi Capim KPK dianggap gagal memberikan kesan optimisme kepada publik, bahwa proses seleksi ini dapat menghasilkan pimpinan yang berintegritas, profesional, dan independen.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan pihaknya menyoroti beberapa nama yang diduga mempunyai catatan serius masa lalu. Namun nama-nama itu tidak disebutkan secara gamblang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koalisi menyebut Antam sebagai sosok yang diduga melakukan intimidasi terhadap eks Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa. Antam saat itu diduga meminta Endang bersaksi agar meringankan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK pada 2015 silam.
Dugaan tindakan yang dilakukan Firli ini melanggar poin integritas angka 2 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 yang melarang pegawai KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang diketahui oleh penasihat atau pegawai terkait perkara sedang ditangani oleh KPK, kecuali dalam melaksanakan tugas.
Sedangkan, Dharma adalah sosok yang diketahui sempat menandatangani surat pemanggilan untuk penyidik senior KPK Novel Baswedan terkait dugaan penganiyaan berat hingga menyebabkan tewasnya pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
Dharma, juga sempat diisukan melanggar prosedur saat mengeluarkan salah seorang tahanan ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Pertama, terdapat beberapa nama yang diduga mempunyai catatan serius pada masa lalu. Tentu poin ini mesti di kroscek ulang oleh Pansel. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan tertentu terpilih menjadi Komisioner KPK," kata Kurnia saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (5/8).
Kurnia juga menyatakan sampai pada tahapan ini untuk kesekian kalinya Pansel mengabaikan isu integritas. Hal ini, kata dia, terlihat dari lolosnya figur penyelenggara negara ataupun penegak hukum yang dinilai abai dalam kepatuhan LHKPN.
LHKPN, ucap Kurnia, sebenarnya dipandang sebagai hal yang mutlak dan harus dipertimbangkan oleh Pansel ketika melakukan tahapan seleksi terhadap pendaftar yang berasal dari lingkup penyelenggara negara dan penegak hukum.
"Namun sayang, rasanya Pansel terlewat mempertimbangkan hal tersebut," katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan potret kerja Pansel saat ini merupakan representasi dari sikap presiden. Menurutnya, jika publik banyak yang tidak puas dengan hasil kerja Pansel, maka presiden harus mengevaluasi setiap langkah yang telah dilakukan oleh Yenti Garnasih dan kawan-kawan.
"Jangan sampai citra presiden justru tercoreng karena tindakan keliru yang dilakukan oleh Pansel," ucapnya.
Pansel Capim KPK telah mengumumkan 40 peserta lulus dari tes psikologi atau seleksi tahap kedua. Sebelumnya, ada 104 peserta mengikuti seleksi tahap kedua yang digelar Pansel Capim KPK, pada Minggu (28/7).
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih mengatakan sebanyak 40 peserta yang lulus itu berasal dari latar belakang berbeda-beda. Yenti menegaskan keputusan yang diambil panitia tersebut tak bisa diganggu gugat.
[Gambas:Video CNN] (sah/pmg)