Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Heri Purnomo mengatakan J dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Kita kenakan juga pasal pembunuhan berencana, ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup," kata Heri saat dikonfirmasi, Selasa (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Heri menjelaskan J kesal dengan istrinya lantaran masalah ekonomi. Cekcok antar keduanya juga sempat terjadi sebelum keduanya berhubungan badan.
"Sebelumnya dia cekcok dulu masalah ekonomi, sakit hati sama istrinya. Setelah berhubungan, langsung dia bunuh," ucap Heri.
Usai membunuh, J kemudian membakar rumah kontrakan tersebut untuk menghilangkan jejak dan barang bukti. Termasuk di dalam rumahnya masih ada anak mereka, R. Anak berusia lima tahun itu sampai saat ini masih menjalani perawatan medis lantaran menderita luka bakar.
"Anaknya mengalami luka bakar 80 persen, dilarikan ke RS Harapan Bunda," katanya.
Rumah kontrakan itu ditempati oleh pelaku bersama istrinya serta seorang anak mereka yang berusia lima tahun.
"Betul kejadiannya pagi tadi," kata Ady saat dikonfirmasi, Selasa (6/8).
Usai membunuh, J membakar rumah tersebut dan berusaha kabur sebelum akhirnya ditangkap warga.
[Gambas:Video CNN] (dis/osc)