Ponsel Farhat itu digunakan untuk merekam video permintaan maaf tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat video 'bau ikan asin', Galih Ginanjar yang menjadi kliennya.
"Orang yang berbuat tidak baik itu kan tentunya ingin menggunakan modus tersendiri untuk mengelabui petugas, kelengahan petugas dan sebagainya," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SOP-nya enggak boleh (membawa masuk ponsel ke rutan), makanya yang berkaitan dengan itu (Farhat Abbas membawa ponsel ke rutan) yang kena (hukuman) tahanannya (Galih dan Pablo)," tutur Argo.
Farhat pun mengaku heran jika kepolisian menyebut dirinya tidak mengantongi izin untuk membawa ponsel. Meski mengakui sempat ditegur petugas jaga, namun karena sudah mendapat izin maka diperbolehkan.
"Memang sempat ditegur tapi saya kan sudah minta izin, ini untuk kepentingan itu (permintaan maaf) doang," ujar Farhat.
Sebelumnya, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengungkapkan saat ini pihaknya telah memindahkan Galih ke sel isolasi.
Pemindahan Galih itu sebagai sanski atas tindakan Farhat yang merekam video dari dalam rutan.
"Ginanjar sudah dimasukin sel tikus dong, sel isolasi, enggak boleh dijenguk," ucap Barnabas, Selasa (6/8).
[Gambas:Video CNN] (dis/osc)