"Tidak boleh ada orang Islam di negara ini yang karena pemahaman keagamaannya lalu ingin mengubah ideologi atau dasar negara kita atau bentuk negara kita. Dari negara kesatuan menjadi misal negara dengan sistem khilafah," kata Arsul di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).
Lagi pula, kata Arsul, bagi mayoritas umat Islam di Indonesia yang ikut berorganisasi, misalnya yang tergabung dalam NU, Muhammadiyah atau ormas Islam lainnya telah 'selesai' dengan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak boleh diutak-atik," kata Arsul.
"Itu jadi pelanggaran hukum pidana yang ada ancaman hukumannya di KUHP," kata Arsul.
Adapaun soal negara bersyariah, Arsul menilai hal itu tak masalah selama diperjuangkan melalui proses legislasi.
"Kalau bersyariah dimaknai umat islam punya keinginan untuk memperjuangkan berlakunya syariat Islam melalui proses legislasi ya boleh-boleh saja," katanya.
[Gambas:Video CNN] (tst/osc)