Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya sudah menerima hasil assesment tersebut.
"Kita sudah terima memang dari BNN DKI, besok kami akan sampaikan hasilnya," ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menangkap Nunung dan July alias Iyan Sambiran terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Jumat (19/7) lalu. Selain pasutri tersebut, polisi juga menangkap TB yang menjadi kurir serbuk 'setan' tersebut.
Saat ini, Nunung, July, dan TB sudah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Ditnarkoba Polda Metro.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
[Gambas:Video CNN] (gst/ain)