Usai seluruh putusan selesai dibacakan, KPU akan menggelar pleno untuk menetapkan perolehan kursi tiap partai.
"Kita tunggu sampai tanggal 9 nanti. (Setelah itu) kita akan pleno untuk menetapkan berapa kursi yang diperoleh partai berdasarkan putusan MK," ujar Ilham di gedung MK, Jakarta, Selasa (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk caleg DPRD tingkat kabupaten/kota, kata Ilham, dapat langsung ditetapkan oleh KPU masing-masing daerah usai putusan sengketa pileg di MK.
Ia sendiri mengaku puas banyak gugatan sengketa pileg yang ditolak oleh MK pada hari pertama pembacaan putusan. "Untuk sesi pertama alhamdulillah banyak yang ditolak atau gugur," ucapnya.
MK diketahui bakal memutus sengketa Pileg 2019 secara bertahap mulai 6 hingga 9 Agustus mendatang. Pada sidang hari ini ada 67 perkara yang akan diputus oleh MK. (pris/end)