"Menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
Dalam petitumnya, Yandri meminta MK memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon menggelar PSU di 27 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lampung Timur. Namun Yandri tak menjabarkan maksud PSU itu apakah merujuk pada Pemungutan Suara Ulang atau Penghitungan Suara Ulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:MK Tolak Gugatan PDIP di Pileg Jateng |
"Pemungutan suara ulang juga dapat dilakukan apabila terjadi pembukaan kotak suara di tempat yang tidak sesuai," ucap hakim.
"Untuk perbedaan PSU ini pemohon tidak memberi penjelasan sehingga mahkamah tidak dapat memastikan PSU yang dimaksud dan permohonan menjadi tidak jelas," ucap hakim.
Lihat juga:MK Putus 72 Perkara Sengketa Pileg 2019 |
Yandri menuding telah terjadi penggelembungan suara pada Asep di 27 TPS. Hal ini terlihat dari bukti caleg data C1 yang diklaim penuh coretan. Yandri pun meminta MK melakukan PSU di 27 TPS. Namun tak dijelaskan maksud dari PSU tersebut.
[Gambas:Video CNN] (psp/osc)