Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan caleg DPRD Lampung Timur 8 dari Partai Demokrat, Yandri Nazir pada sidang putusan
sengketa Pileg 2019 di MK, Rabu (7/8). Dalam putusannya, hakim menyatakan Yandri selaku pemohon tak menjelaskan maksud 'PSU' dalam petitum atau bagian yang diminta dikabulkan.
"Menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
Dalam petitumnya, Yandri meminta MK memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon menggelar PSU di 27 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lampung Timur. Namun Yandri tak menjabarkan maksud PSU itu apakah merujuk pada Pemungutan Suara Ulang atau Penghitungan Suara Ulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mahkamah tidak dapat memastikan PSU yang dimaksud adalah pemungutan atau penghitungan suara ulang," kata hakim anggota Aswanto.
Jika dikaitkan dalam sistem pemilu, lanjut hakim, pemungutan dengan penghitungan suara ulang akan memiliki konsekuensi yang berbeda. Sesuai ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemungutan suara ulang baru dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam sehingga mengakibatkan hasil pemungutan suara atau penghitungan tidak dapat dilakukan.
"Pemungutan suara ulang juga dapat dilakukan apabila terjadi pembukaan kotak suara di tempat yang tidak sesuai," ucap hakim.
Sementara penghitungan suara ulang dilakukan dengan kembali menghitung perolehan suara di TPS, KPU tingkat kabupaten/kota, hingga KPU RI.
"Untuk perbedaan PSU ini pemohon tidak memberi penjelasan sehingga mahkamah tidak dapat memastikan PSU yang dimaksud dan permohonan menjadi tidak jelas," ucap hakim.
Dalam gugatannya, Yandri menggugat perolehan suara rekan sesama caleg, Asep Makmur. Menurutnya, terjadi selisih suara 286 suara dengan perolehan Asep yang lebih unggul.
Yandri menuding telah terjadi penggelembungan suara pada Asep di 27 TPS. Hal ini terlihat dari bukti caleg data C1 yang diklaim penuh coretan. Yandri pun meminta MK melakukan PSU di 27 TPS. Namun tak dijelaskan maksud dari PSU tersebut.
[Gambas:Video CNN] (psp/osc)