Hakim menilai Muafaq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Rabu (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui terus-terang perbuatannya dan menyampaikan penyesalan; terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sebagai Justice Collaborator untuk pihak-pihak lainnya," lanjut Hakim.
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Muafaq dengan pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini pula, Hakim mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Muafaq.
Dua Tahun Bui untuk Kakanwil Kemenag Jawa Timur
Sementara itu, vonis berbeda dijatuhkan pada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai Haris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Haris Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Hastopo saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Rabu (7/8).
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan. Terdakwa Haris, ungkap Hakim, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya," lanjut Hakim.
Hakim menilai terdakwa Haris terbukti menyuap Romahurmuziy berupa uang sebesar Rp325 juta. Suap itu diduga sebagai imbal jasa atas pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Hakim juga menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai pihak yang turut menerima uang terkait jual beli jabatan ini.
Hakim menyatakan bahwa Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta.
"Yang mulia, saya menerima putusan ini," ucap Haris.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menghukum Haris dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
[Gambas:Video CNN] (ryn/dal)