Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC oleh
PT Garuda Indonesia. KPK menetapkan tersangka kepada Hadinoto Soedigno, Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) 2007-2012.
"KPK menemukan fakta baru bahwa suap tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, akan tetapi juga berasal pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (7/8)
KPK merinci dugaan suap didapat para tersangka terdahulu, termasuk Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soearjo melalui empat pabrikan pesawat sepanjang 2008-2013: Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SS selanjutnya memberikan sebagian dari komisi kepada ESA dan HDS (Hadinoto Soedigno) sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan," ujar Laode.
"SS diduga memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening HDS di Singapura," kata Laode menegaskan.
Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soearjo (SS). Soetikno merupakan beneficial owner dari Connaught International. Ia diduga menjadi perantara suap terhadap Emirsyah.
Emirsyah dan Soetikno telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2017. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua tahun lalu, KPK masih belum menahan mereka.
Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap €1,2 juta dan US$180 ribu atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Penerimaan-penerimaan itu dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh PT Garuda Indonesia.
Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak £671 juta atau sekitar Rp11 triliun karena melakukan suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.
[Gambas:Video CNN] (ani/ain)