"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8).
Mereka yang divonis penjara antara lain Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Permukiman Pusat Teuku Mochamad Nazar. Dia dipidana 6 tahun penjara. Ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hakim, tiga pejabat itu menerima suap dari Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT WKE Yuliana Enganita Dibyo.
Selain itu, suap yang diberikan kepada Teuku didasari atas penunjukan langsung dan memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP.
Ada pun proyek-proyek yang menjadi sumber suap untuk ketiga terdakwa tersebut antara lain, pembangunan SPAM PDAM Binaan (Katulampa) Kota Bogor tahun 2017-2018, pembangunan SPAM IKK Balai Riang Kabupaten Sukamarah Provinsi Kalimantan Tengah, dan pembangunan SPAM IKK Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Lalu, proyek penanganan Tanggap Darurat SPAM Sulawesi Tengah 2018 yang berlokasi di Donggala Sulawesi Tengah, serta proyek pekerjaan Pengadaan Pipa dan Accessories Kebutuhan Keadaan Darurat 2018 yang berlokasi di Kota Bekasi Jawa Barat.
Dalam pertimbangannya, Hakim memandang perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan untuk mereka yakni bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.
[Gambas:Video CNN] (bmw/ryn)