MK Tolak Gugatan NasDem Klaim Hilang Suara di Kuala Lumpur

CNN Indonesia
Kamis, 08 Agu 2019 01:31 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai NasDem dapil DKI Jakarta 2 yang mengklaim kehilangan 35.306 suara di Kuala Lumpur, Malaysia.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai NasDem dapil DKI Jakarta 2 yang mengklaim kehilangan 35.306 suara di Kuala Lumpur, Malaysia. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai NasDem dapil DKI Jakarta 2 yang mengklaim kehilangan 35.306 suara di Kuala Lumpur, Malaysia.

Menurut hakim, NasDem tak dapat membuktikan klaim kehilangan suara itu lebih lanjut secara sah.

"Mengadili, menolak permohonan untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (7/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan, untuk membuktikan dalil permohonan, NasDem telah mengajukan bukti surat dan tiga orang saksi yang menerangkan proses rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur hingga proses pleno di KPU RI. 


Namun menurut hakim, keterangan saksi itu tak relevan sehingga tak lagi dipertimbangkan oleh MK.

"Terhadap dalil pemohon yang tidak dibuktikan lebih lanjut secara sah dan meyakinkan dan hal-hal tidak relevan, tidak lagi dipertimbangkan mahkamah," katanya.

NasDem sebelumnya mengklaim kehilangan 35.306 suara di Kuala Lumpur pada Pemilu 2019. Sesuai hasil perhitungan yang ditetapkan PPLN KL, NasDem memperoleh 57.864 suara.

Jumlah ini kemudian disebut berkurang setelah keluar surat rekomendasi dari Bawaslu RI berupa perintah untuk pelaksanaan PSU di wilayah PPLN Kuala Lumpur menggunakan metode pos. Dari hasil PSU menggunakan metode pos itu NasDem hanya memperoleh 22.558 suara. (pris/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER