Bahar Smith Dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg Bogor

CNN Indonesia
Kamis, 08 Agu 2019 19:32 WIB
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengeksekusi Bahar bin Smith ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Bogor, Kamis (8/8) pukul 15.30 WIB.
Bahar bin Smith. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus penganiayaan Bahar bin Smith resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Bogor dari Rutan Mapolda Jabar. Pemindahan itu dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Abdul Muis Ali mengatakan Bahar dipindahkan ke Lapas Pondok Rajeg karena terpidana berdomisili di wilayah tersebut.

"Selanjutnya Bahar tetap di situ (Lapas Pondok Rajeg) selama menjalani masa hukumannya," kata Abdul, di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (8/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahar Smith dipindah dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat pada pukul 15.30 WIB. Saat dipindahkan, dia mengenakan gamis putih serta jaket warna cokelat.
Selain Bahar, dua terpidana lain dalam kasus yang sama, yakni Agil Yahya dan Abdul Basith juga dipindah ke Lapas Pondok Rajeg.


Bahar mengaku bersyukur bisa dipindah ke tempat tahanan yang dekat dengan domisilinya. Ia mengaku ikhlas untuk menjalani sisa masa tahanannya.

"Alhamdulillah senang, harus ikhlas, doakan saya tetap sehat," kata salah satu pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Selama di Rutan Polda Jawa Barat, ia mengaku senang karena bisa menyebarkan ajaran Islam kepada para penghuni tahanan yang lain.

"Makanya sudah saya bilang, emas walaupun di penjara tetap emas," kata dia.
Bahar Smith telah divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan karena kasusnya tersebut. Hakim memutuskan perbuatan Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk ke dalam tindak pidana.

Bahar dijerat sesuai dengan dakwaan primer, yakni pasal 333 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Kasus penganiayaan oleh Bahar tersebut menimpa dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan tersebut dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.
[Gambas:Video CNN] (antara/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER