Kasipenkum Kejati Jawa Barat Abdul Muis Ali mengatakan Bahar dipindahkan ke Lapas Pondok Rajeg karena terpidana berdomisili di wilayah tersebut.
"Selanjutnya Bahar tetap di situ (Lapas Pondok Rajeg) selama menjalani masa hukumannya," kata Abdul, di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahar mengaku bersyukur bisa dipindah ke tempat tahanan yang dekat dengan domisilinya. Ia mengaku ikhlas untuk menjalani sisa masa tahanannya.
Selama di Rutan Polda Jawa Barat, ia mengaku senang karena bisa menyebarkan ajaran Islam kepada para penghuni tahanan yang lain.
"Makanya sudah saya bilang, emas walaupun di penjara tetap emas," kata dia.
Bahar dijerat sesuai dengan dakwaan primer, yakni pasal 333 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus penganiayaan oleh Bahar tersebut menimpa dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan tersebut dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.
[Gambas:Video CNN] (antara/ugo)