Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan perekrutan PPPK diperuntukkan mengisi jabatan pimpinan tinggi utama madya tertentu dengan persetujuan presiden dan jabatan fungsional.
Secara filosofis, kata pria yang akrab disapa Iwan itu, dari jalur PPPK ini pemerintah bisa merekrut di level jabatan yang dibutuhkan. Sementara untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) harus dari level yang paling bawah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Seleksi CPNS 2019 Terancam Molor |
Ia lantas mencontohkan merekrut profesional untuk tenaga kehumasan. Kementerian PANRB, kata Iwan, sempat membuka tenaga kehumasan untuk usia 40 tahun. Menurutnya, lama jabatan PPPK tersebut juga tergantung kebutuhannya.
Iwan mengaku saat ini pihaknya tengah memetakan jabatan kosong yang membutuhkan kompetensi untuk diisi profesional. Menurutnya, masing-masing kementerian/lembaga nantinya bakal menyampaikan kebutuhan untuk mengisi posisi tertentu, seperti direktur jenderal hingga deputi.
Menurut Iwan, jabatan yang bisa diisi jalur PPPK ini meliputi bermacam bidang kerja. Ia menyatakan ada sekitar 193 jenis jabatan fungsional yang boleh diisi PPPK, tergantung kebutuhan dari instansi masing-masing.
"Misalnya Kemen-PANRB butuh jabatan analis kebijakan, jabatan fungsional pranata komputer, dan fungsional yang kami butuh, tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (fra/dal)