Tujuh orang yang telah ditangkap itu berinisial A (20), R (21), SD (43), S (52), LY (19), F (25), dan FR (53).
"Dengan tersangka lainnya masih DPO," tutur Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya melalui pesan tertulis, Kamis (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menuturkan, para tersangka memperoleh uang dengan cara menggadaikan perhiasan yang sudah disepuh terlebih dahulu dengan lapisan emas ke UPC Pegadaian di daerah Ragunan, Jakarta Selatan.
Andi mengungkapkan, sepuhan emas yang dibuat pelaku itu terlihat rapi sehingga bisa digadaikan di Pegadaian.
Dari penipuan tersebut, kata Andi, telah timbul kerugian mencapai Rp800.170.000 terhitung dari periode 10 April-21 Mei 2019.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa lima buah perhiasan kalung dan tiga gelang yang sudah disepuh emas, lima lembar formulir aplikasi pegadaian, dan lima lembar surat bukti gadai.
selain itu juga disita satu unit mobil warna silver, perhiasan berwarna keemasan, dan satu buah kotak perhiasan warna merah, serta kartu identitas tersangka.
Atas perbuatan mereka, seluruh tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(ryn/kid)